Form Input SOP

PEMUSNAHAN SEDIAAN FARMASI, BAHAN MEDIS HABIS PAKAI (BMHP) DAN REAGEN YANG RUSAK DAN KADALUARSA DENGAN SUMBER ANGGARAN BLUD DI PUSKESMAS DAN LABKESDA
440/4194-DINKES/VI/2022
2022-06-01
2022-07-01
2022-07-01
2022-07-01

1. Permenkes No. 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi

JIKA TIDAK DILAKSANAKAN, AKAN MENGHAMBAT TERCAPAINYA MUTU PELAYANAN KESEHATAN

1. Memiliki Kemampuan Microsoft Excel
2. Mengetahui Tugas Pokok Pelaksanaan Pengelolaan BMD
3. Mengetahui Tugas Pokok Pelaksanaan kefarmasian dan Laboratorium

1. KOMPUTER
2. ATK
3. JARINGAN INTERNET
4. SCANNER
5. TRANSPORTASI

BERKAS PEMUSNAHAN SEDIAN FARMASI, BMHP DAN REAGEN YANG RUSAK DAN / KADALUARSA DIARSIPKAN

14
4
1 Bulan
Kembali