Form Input SOP

LEGALISIR KARTU TANDA PENDUDUK-ELEKTRONIK (KTP-EL) MELALUI DROPBOX
DAFDUK-08
800/KEP.60-Dukcapil/2021
2021-10-29
2021-10-29
2021-10-29
2021-10-29

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 184);

6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan
Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan
Administrasi Kependudukan secara Daring;

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendokumetasian Administrasi Kependudukan;

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

16. Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

-

1. Sanksi apabila menyalahgunakan Dokumen Kependudukan sesuai UU No. 24 Tahun 2014;

2. Pelayanan legalisir KTP-el akan tepat waktu jika berkas pengajuan sarana/fasilitas yang dibutuhkan tersedia;

3. Permasalahan yang mungkin timbul:

  • Berkas permohonan terselip
  • Jaringan komunikasi data offline
  • Petugas legalisir sedang dinas luar;

4. Dampak yang mungkin timbul:

  • Penyelesaian/penyampaian KTP-el tertunda
  • Pelayanan kepada masyarakat dianggap lambat/lama, sulit, berbelit;

5. Cara Mengatasi:

  • Memanfaatkan buku register dan melakukan cek kembali berkas permohonan
  • Koordinasi dan konfirmasi jarkomdat ke bidang PIAK PD
  • Petugas legalisir diganti dengan petugas legalisir lainnya sesuai dengan Surat Keputusan tentang Pendelegasian Kewenangan.

1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan terutama Bidang Pendaftaran Penduduk;
2. Memiliki kemampuan dalam bidang Teknologi Informatika dan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada Pemohon;
3. Memahami Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
 

1. Komputer/ PC

2. Alat Perekaman KTP-el

3. Blanko KTP-el

4. Printer KTP-el, Printer Dokumen

5. Kertas A4 80 gram

6. Alat Tulis Kantor dan Buku Register

7. Sarana Kearsipan
 

-

8
4
35 Menit
Kembali