Form Input SOP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PELAYANAN PELAPORAN KEMATIAN LUAR NEGERI VIA LOKET
CAPIL-14
800/KEP. 60 -Dukcapil/2021
2021-10-29
2021-10-29
2021-10-29
2021-10-29

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 184);

6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan
Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan
Administrasi Kependudukan secara Daring;

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendokumetasian Administrasi Kependudukan;

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

16. Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

-

  1. Sanksi apabila menyalahgunakan Dokumen Kependudukan sesuai UU No. 24 Tahun 2014
  2. Pelayanan Pelaporan Kematian akan tepat waktu jika berkas pengajuan persyaratan lengkap dan sarana/fasilitas yang dibutuhkan tersedia
  3. Permasalahan yang mungkin timbul:
    1. Berkas permohonan terselip
    2. Jaringan komunikasi data offline
    3. Alat pencetakan rusak
    4. Kertas HVS A4 80gr tidak tersedia
  4. Dampak yang mungkin timbul:
    1. Penyelesaian/penyampaian Pelaporan Kematian tertunda
    2. Pelayanan kepada masyarakat dianggap lambat/lama, sulit, berbelit
  5. Cara Mengatasi:
    1. Melakukan cek kembali berkas permohonan dan data
    2. Memanfaatkan buku register dan melakukan cek kembali berkas permohonan
    3. Koordinasi dan konfirmasi jarkomdat ke bidang PIAK PD
  1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan terutama Bidang Pencatatan Sipil
  2. Memiliki kemampuan dalam bidang Teknologi Informatika dan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada Pemohon
  3. Memahami Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  1. Komputer/ PC
  2. Printer Dokumen
  3. Kertas A4 80 gram
  4. Alat Tulis Kantor dan Buku Register
  5. Sarana Kearsipan

-

20
10
4 Hari
Kembali