Form Input SOP

Dinas Ketenagakerjaan
PROSEDUR PEMBUATAN KARTU TANDA BUKTI PENDAFTARAN PENCARI KERJA
PSM/DISNAKER–13
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Perusahaan
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja  Nomor  39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
  4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  5. Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Lowongan Kerja, Penerimaan dan Pelaporan Hasil penerimaan Tenaga Kerja
  6. Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Ketenagakerjaan

SOP Pelayanan Bursa Kerja/Job Fair Online

Pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/1) diselesaikan dalam hari yang sama

  1. Menguasai Aplikasi Web Disnaker
  2. Menguasai Aplikasi Tangerag Live
  3. Memahami peraturan tentang penempatan tenaga kerja
  4. Teliti
  5. Bertangung jawab
  6. Komunikatif
  1. Komputer
  2. Printer
  3. Handphone
  4. Koneksi Internet
  5. Kertas
  1. Tinta Printer
  2. Meja
  3. Kursi
 

Dijadikan sebagai Pedoman Pembuatan Kartu AK/1

4
10 Menit
Kembali