Form Input SOP

PROSEDUR PELAYANAN PEMBUATAN ID DAN REKOMENDASI PASPOR CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (CPMI)
PSM/DISNAKER–21
-
2022-01-01
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindunga Pekerja Migran Indonesia
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
  4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah
  5. Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tugas,Fungsi dan Tata Kerja disnaker
 
  1. SOP Pembuatan Rekomendasi Paspor
 
  1. Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Paspr dilaksanakan selama 3 hari
  2. Penandatanganan Rekomendasi Paspor harus oleh Kepala Dinas kecuali ada pendelegasian penandatanganan dari Kepala Dinas kepada Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang ( harus ada SK pendelegasian)
  1. Menguasai Komputer
  2. Memahami peraturan rekomendasi paspor CPMI
  3. Teliti
  4. Bertanggung jawab
  5. Disiplin

 

 
  1. ATK                       4. Komputer
  2. Meja /kursi             5. Pinter
  3. ruangan

Berkas pemohon antara lain :

  1. Surat Permohonan                  8. Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah)
  2. SIUP /OSS                              9. KTP CPMI
  3. SIP2MI                                   10. Akte Kelahiran
  4. Surat Tugas                           11. Kartu Keluarga
  5. Surat Pengangkatan Karyawan. 12. AK. 1
  6. PKWT                                     13. Surat Iji Istri/Suami/Ortu diketahui Lurah
  7. KTP Petugas                           14. Perjanjian Penempatan
 
15
220 Menit
Kembali