Form Input SOP

Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
DISDIK/01.32
-
2021-01-11
2021-01-15
2021-01-15
2021-01-15
2022-01-15

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Legalisir Ijasah atau Pengesahan

    Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

-

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar adalah Surat Keterangan yang diperuntukan bagi ijasah yang hilang atau rusak

1. Mengetahui Tata Kelola Administrasi

2. Bertanggung Jawab

3. Teliti

4. Mampu Bekerjasama Dengan Tim

1. Komputer

2. Printer

3. ATK

-

13
7
165 Menit
Kembali