AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Judul SOP:
SOP Layanan Penjangkauan PUSPAGA
No SOP:
053.3/033-P2A/2022
No SK Penetapan:
Tanggal Pembuatan:
2022-01-04
Tanggal Pengesahan:
0000-00-00
Tanggal SK Penetapan:
0000-00-00
Tanggal Efektif:
2022-01-04
Tanggal Revisi:
Dasar Hukum
1
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2
Peraturan wali kota tangerang Nomor 143 tahun 2021 Tentang Kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata Kerja dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
3
Peraturan Walikota Tangerang No. 33 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
4
Peraturan Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang PUSPAGA, No. 57 Tahun 2020 tentang Pengembangan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga
Keterkaitan
1
SOP Layanan Konseling
2
SOP Informasi
3
SOP Penjangkauan
Peringatan
1
Layanan Konseling bersifat Confidential (Rahasia) dan ekspos kasus di lakukan oleh ketua PUSPAGA sesua dengan ketentuan dan peraturan yang telah di tetapkan.
Kualifikasi Pelaksana
1. Memahami Konsep-konsep dasar penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
2. Mampu berkomunikasi secara baik dan efektif
3. Berpengalaman dan melayani kasus-kasus pelanggaran Hak Anak
4. Mampu bekerja dalam tekanan dan mampu mengambil keputusan dengan baik
Peralatan Perlengkapan
1. SK
2. Multimedia (komputer, internet, printer, scanner, dan lain-lain)
3. Alat Komunikasi dan Informasi
4. Ruangan , Meja , Kursi dan Perlengkapan Kantor Lainya
5. Ruang Konseling
6. ATK (alat tulis kantor, kertas)
7. Ruang/Lokasi Penjangkauan
Pencatatan Pendataan
Didokumentasikan dan diarsipkan sebagai data elektronik dan manual dengan nomor registrasi layanan penyuluhan
Jumlah Uraian:
8
Jumlah Pelaksana(Orang):
3
Jumlah Waktu (Hari):
17 Hari
‹
›
×
Kembali