Form Input SOP

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
SOP Layanan Penjangkauan PUSPAGA
053.3/033-P2A/2022
2022-01-04
0000-00-00
0000-00-00
2022-01-04
1 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2 Peraturan wali kota tangerang Nomor 143 tahun 2021 Tentang Kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata Kerja dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
3 Peraturan Walikota Tangerang No. 33 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
4 Peraturan Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang PUSPAGA, No. 57 Tahun 2020 tentang Pengembangan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga
1 SOP Layanan Konseling
2 SOP Informasi
3 SOP Penjangkauan
1 Layanan Konseling bersifat Confidential  (Rahasia) dan ekspos kasus  di lakukan oleh ketua PUSPAGA sesua dengan ketentuan dan peraturan yang telah di tetapkan.
1. Memahami Konsep-konsep dasar penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
2. Mampu berkomunikasi secara baik dan efektif
3. Berpengalaman dan melayani kasus-kasus pelanggaran Hak Anak
4. Mampu bekerja dalam tekanan  dan mampu  mengambil keputusan  dengan  baik
1. SK    
2. Multimedia (komputer, internet, printer, scanner, dan lain-lain)
3. Alat Komunikasi dan Informasi
4. Ruangan , Meja , Kursi dan Perlengkapan Kantor Lainya
5. Ruang Konseling  
6. ATK (alat tulis kantor, kertas)
7. Ruang/Lokasi Penjangkauan
Didokumentasikan dan diarsipkan sebagai data elektronik dan manual dengan  nomor registrasi layanan penyuluhan
8
3
17 Hari
Kembali