1. UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
2. Permendagri No..13 Tahun 2006 tentang Pedoman PKD dan perubahannya ;
3. Perda No..2 Tahun 2008 tentang SPPD.
1. Penyusunan RKA/DPA ;
2. Penyusunan Renstra ;
3. Pelaksanaan Forum SKPD ;
4. Penyusunan LKIP .
1. Penyusunan rancangan renja harus melalui forum SKPD dan Musrembang ;
2. Pengecekan data-data dokumen perencanaan harus teliti .
3. Keterlambatan proses penyusunan renja mengakibatkan keterlambatan proses perencanaan anggaran di tingkat kota .
1. Mengetahui jadwal rencana pembangunan daerah ;
2. Memahami tatacara penyusunan dokumenperencanaan ;
3. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana .
1. Dokumen Perencanaan ;
2. Komputer/Printer ;
3. Alat tulis kantor .
Penyimpanan dokumentasi secara manual dalam arsip dokumen perencanaan dan data elektronik dalam bentuk softcopy