Form Input SOP

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (POKJA DAN FOCAL POINT TINGKAT KOTA)
053.3/043-PP
2024-01-05
0000-00-00
0000-00-00
2024-01-05
1 INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2000
TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
2 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI DAERAH
3 PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
4 PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 5 TAHUN 2018
TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
5 PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 91 TAHUN 2018
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DI KOTA TANGERANG
6 PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 143 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
7 PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
8 PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 143 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

?

1. APABILA TIDAK DILAKSANAKAN MAKA TIDAK AKAN ADANYA PEMBENTUKAN POKJA DAN FOCAL POINT TINGKAT KOTA TANGERANG DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER 
2. JIKA SOP TIDAK DILAKSANAKAN AKAN MENGHAMBAT PROSES PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KOTA TANGERANG
MEMAHAMI PEMBUATAN ADMINISTRASI KEGIATAN 
1. DASAR HUKUM PENUNJANG PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KOTA TANGERANG 
2. DAFTAR NAMA STAKEHOLDER INTERNAL PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KOTA TANGERANG 

?

7
4
138 Menit
Kembali