Form Input SOP

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
PENYELENGGARAAN RAPAT PADA KEGIATAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PELAKSANAAN PUG KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA
053.3/034-PP
2024-01-05
0000-00-00
0000-00-00
2024-01-05
1 INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2000
TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
2 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI DAERAH
3 PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
4 PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 5 TAHUN 2018
TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
5 PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 91 TAHUN 2018
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DI KOTA TANGERANG
6 PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 143 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
7 PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
8 PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 143 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

?

1. APABILA TIDAK DILAKSANAKAN MAKA TIDAK AKAN ADANYA PENINGKATAN MEDIA KOMUNIKASI DENGAN STAKEHOLDER DALAM BENTUK RAPAT DALAM MENJALANKAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PELAKSANAAN PUG KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA 
2. JIKA SOP TIDAK DILAKSANAKAN AKAN MENGHAMBAT PROSES KOORDINASI DAN SINKRONISASI PELAKSANAAN PUG KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA 
MEMAHAMI PEMBUATAN ADMINISTRASI KEGIATAN 
1. DAFTAR HADIR PESERTA
2. DAFTAR HADIR NARASUMBER
3. TANDA TERIMA PEMBERIAN HONORARIUM

?

10
4
72 Menit
Kembali