| 1 |
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683) |
| 2 |
Peraturan Presiden Nomor27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial |
| 3 |
Peraturan Pemerintah Republik Indoneisia Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
| 4 |
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112) |
| 5 |
Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2021 Pedoman Pengelolaan Satu Data di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2021 Nomor 26) |
| 6 |
Peraturan Wali Kota Nomor 88 Tahun 2022 Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Tangerang; |
| 7 |
Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep.748 - Diskominfo/2022 tentang Tim Penyelenggara Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Tangerang. |
| 8 |
Keputusan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluaga Berencana Kota Tangerang Nomor 039/2024 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Simpul Jaringan Informasi Geospasial Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluaga Berencana Kota Tangerang |