Form Input SOP

PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA TANGERANG
500.12.13/893/VII/2024
2024-07-19
0000-00-00
0000-00-00
2024-07-19
1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683)
2 Peraturan Presiden Nomor27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial
3 Peraturan Pemerintah Republik Indoneisia Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
4 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112)
5 Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2021 Pedoman Pengelolaan Satu Data di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2021 Nomor 26)
6 Peraturan Wali Kota Nomor 88 Tahun 2022 Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Tangerang;
7 Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep.748 - Diskominfo/2022 tentang Tim Penyelenggara Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Tangerang.
8 Keputusan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluaga Berencana Kota Tangerang Nomor 039/2024 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Simpul Jaringan Informasi Geospasial Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluaga Berencana Kota Tangerang
a. SOP Untuk Pengumpulan Dan Produksi Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial
b. SOP Untuk Pengelolaan Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial
c. SOP Pemanfaatan Dan Penyebarluasan Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial
SOP ini diterapkan hanya untuk menyusun satu simpul jaringan informasi geospasial, karena model kebijakan dalam penyelenggaraan simpul jaringan berbeda antara satu simpul dengan simpul lainnya, yang tergantung pada karakteristik institusi dan lingkungan kerja.
1. Memiliki kemampuan operasional software GIS
2. Memiliki kemampuan menjaga data IGT yang tidak boleh dipublikasi
3. Memiliki kemampuan untuk menyebarkan data IGT yang legal/resmi
1. Alat tulis kantor (ATK)
2. Komputer, Server
3. Peraturan perundangan terkait kebijakan simpul jaringan informasi geospasial pada simpul terkait
4. Kamera Digital
9
3
59 Hari
Kembali