Form Input SOP

PERENCANAAN PENGADAAN JASA KALIBRASI ALAT KESEHATAN/ALAT PENUNJANG MEDIK E-KATALOG
03024/400.7.5.6/I/2024
-
2024-01-25
2024-01-25
0000-00-00
2024-01-25
  1. Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2006 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan;
  6. Peraturan Walikota No. 131 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan FungsiSerta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
  1. SOP Pengadaan Jasa Kalibrasi Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik E-Katalog
  2. SOP Perencanaan Pengadaan Jasa Kalibrasi Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik

Memastikan kegiatan Pengadaan Pengadaan Jasa Kalibrasi Alat Kesehatan berjalan dengan baik.

  1. Mempunyai pengalaman dalam pengadaan kebutuhan alat Kesehatan dan laboratorium Puskesmas
  2. Mampu mengoperasikan komputer minimal aplikasi office atau sejenis
  3. Memiliki pemahaman tentang tata cara pengelolaan alat kesehatan dan laboratorium
  4. Memiliki pemahaman tentang proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  1. Komputer
  2. Printer
  3. Telepon dan Internet / E-Mail
  4. Alat Tulis Kantor

Surat Pesanan (SP) atau Dokumen Kontrak

11
5
39 Menit
Kembali