Form Input SOP

PENGADAAN JASA KALIBRASI ALAT KESEHATAN/ALAT PENUNJANG MEDIK E-KATALOG
03025/400.7.5.6/I/2024
-
2024-01-25
2024-01-25
0000-00-00
2024-01-25
  1. Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2006 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan;
  7. Peraturan Walikota No. 131 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.

SOP Perencanaan Pengadaan Jasa Kalibrasi Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik

Memastikan kegiatan Pengadaan Pengadaan Jasa Kalibrasi Alat Kesehatan berjalan dengan baik

  1. Mampu mengoperasikan komputer minimal aplikasi office dan sejenis
  2. Memahami Perundang-undangan di bidang sarana kefarmasian dan alat kesehatan
  3. Memiliki pemahaman tentang proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  1. Komputer
  2. Printer
  3. Telepon dan Internet / E-Mail
  4. Alat Tulis Kantor

Surat Pesanan (SP) atau Kontrak dan Dokumen Pencairan

11
7
205 Hari
Kembali