Form Input SOP

PENGUMPULAN DATA USULAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN /ALAT PENUNJANG MEDIK
03023/400.7.5.6/I/2024
2024-01-25
2024-01-25
0000-00-00
2024-01-25
  1. Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2006 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan;
  7. Peraturan Walikota No. 131 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
  1. SOP Perencanaan Pengadaan Jasa Kalibrasi Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik
  2. SOP Pengadaan Jasa Kalibrasi Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik

Kegiatan pengumpulan data usulan kalibrasi alat kesehatan/alat penunjang medik sangat penting karena menjadi dasar dalam perencanaan pengadaan jasa kalibrasi

  1. Memahami Perundang-undangan di bidang sarana kefarmasian dan alat kesehatan
  2. Memahami dan menguasai cara mengoperasikan komputer terutama terkait dengan pengolahan data
  1. Komputer
  2. Printer
  3. Telepon dan Internet / E-Mail
  4. Alat Tulis Kantor

Rekapitulasi alat kesehatan/alat penunjang medik yang akan dikalibrasi

5
4
7 Hari
Kembali