Form Input SOP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PROSEDUR PENGESAHAN PERTELAAN DAN AKTA PEMISAHAN RUMAH SUSUN
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2 Undang-Undang 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun;
4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 TentangRumah Susun;
5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/Prt/1992 Tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun;
6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang;
1 Aturan pada Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah
2 Aturan pada Kementerian Perhubungan terkait KKOP
3 Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang tentang RDTR dan RTRW
4 Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang terkait prosentase PSU 
5 Aturan pada Dinas Perhubungan terkait ANDAL Lalin
1 Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi 
  terkait
2 Berkas harus lengkap dan benar
3 Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur 
4 pelaksana ada ditempat dan sarana dan prasarana mendukung
1 Memahami Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR)
2 Mampu mengoperasionalkan alat ukur 
3 Mampu membaca peta lokasi dan tata ruang
4 Mampu membuat  gambar site plan 
5 Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat
6 Jumlah minimal pelaksana:

 

1 Komputer
2 ATK
3 Alat ukur
4 Kendaraan Operasional
5 Kamera
- Regristrasi  permohonan izin    
- Entri/ up date data sistem pelayanan perizinan
- Penomoran surat izin    
- Arsip izin yang sudah diterbitkan
- Menerima Hasil Kajian Teknis
- Laporan bulanan    
4
10
5 Hari
Kembali