Form Input SOP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PROSEDUR IPPT MELALUI RAPAT PERTIMBANGAN
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
0000-00-00
1 Peraturan Daerah No. 13 tahun 2014 tentangOrganisasi Perangkat Daerah
  (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 No.13)
2 Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda No.17 Tahun 2011
   tentang Retribusi Perizinan Tertentu
3 Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
4 Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang
5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8);
6 Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 74);
7 Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2017, tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan  Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2017 Nomor 01);
1 Aturan pada Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah
2 Aturan pada Kementerian Perhubungan terkait KKOP
3 Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang tentang RDTR dan RTRW
4 Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang terkait prosentase PSU 
5 Aturan pada Dinas Perhubungan terkait ANDAL Lalin
1 Ketidakpastian waktu penerbitan surat IMB dapat dianggap menghambat
  kegiatan pembangunan gedung perseorangan/badan hukum
2 Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi 
  terkait
3 Berkas harus lengkap dan benar
4 Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur 
  pelaksana ada ditempat dan sarana dan prasarana mendukung
1 Memahami Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR)
2 Mampu mengoperasionalkan alat ukur 
3 Mampu membaca peta lokasi dan tata ruang
4 Mampu membuat  gambar site plan 
5 Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat
6 Jumlah minimal pelaksana:
  Tenaga Survey : 3 Orang
  Tim Gambar : 2 Orang
  Pengetikan SK : 1 Orang
  Administrasi : 4 Orang
1 Komputer    
2 ATK    
3 Alat ukur    
4 Kendaraan Operasional
5 Kamera    
6 Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 
7 GPS    
8 Sistem GIS (Peruntukan RTRW/RDTR)
       
       
- Regristrasi  permohonan izin    
- Entri/ up date data sistem pelayanan perizinan
- Penomoran surat izin    
- Arsip izin yang sudah diterbitkan
- Menerima Hasil Kajian Teknis
- Laporan bulanan    
14
10
14 Hari
Kembali