Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Penggunaan Sistem Informasi Operasional dan Maintenance (SIOM)
2336/000.8.3.3/X/2024
2336/000.8.3.3/X/2024
2024-10-23
2024-10-25
2024-10-25
2024-10-25
2024-10-25
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  3. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 137 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata.
  5. Keputusan Walikota Tangerang Nomor 461 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah Pemerintah Kota Tangerang.

 

SOP antar tim kerja di bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota

Jika tidak dilaksanakan sesuai SOP , maka proses penggunaan Sistem Informasi Operasional dan Maintenance tidak bisa dilanjutkan

-Memahami Perwal nomor 137 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

-Memiliki kemampuan menggunakan software/website tamankita pada sistem informasi operasional dan maintenance “Siom”

  • Komputer (PC/Laptop)
  • Smartphone
  • Software /Aplikasi Website Tamankita
  • Koneksi Internet
  • Pencatatan hasil pekerjaan di menu penginputan penugasan
  • Pengambilan foto penugasan di lapangan
  • Catatan laporan harian pengawas lapangan
  • Volume dan jenis bahan / tanaman / peralatan yang digunakan
11
10
8 Jam
Kembali