1. PK/PA :
Memiliki kemampuan dalam melaksanakan perencanaan pengadaan Barang/Jasa sampai dengan RUP dan dokumen terkait persiapan pengadaan disampaikan kepada PPK.
2. PPK:
a. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan penyusunan persiapan pengadaan barang/jasa yang meliputi penetapan KAK/Spesifikasi Teknis penyusunan dan
b. Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Kepala UKPBJ :
Memiliki kemampuan memilih personel yang kompeten dalam pelaksanaan asistensi persiapan pengadaan Barang/Jasa
4. Jabfung UKPBJ :
a. Memiliki pemahaman tentang proses persiapan Pengadaan Barang/Jasa
b. Memiliki kemampuan asistensi persiapan Pengadaan Barang/Jasa
c. Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah