1. PK/PA :
Memiliki kemampuan dalam melaksanakan perencanaan pengadaan Barang/Jasa sampai dengan penetapan dan penerbitan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
2. PPK:
a. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi penyusunan KAK/Spesifikasi Teknis, RAB/Perkiraan Harga, Pemaketan dan Penjadwalan
b. Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Kepala UKPBJ :
Memiliki kemampuan memilih personel yang kompeten dalam pelaksanaan asistensi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
4. Jabfung UKPBJ :
a. Memiliki pemahaman tentang proses Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
b. Memiliki kemampuan asistensi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
c. Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah