Form Input SOP

Sekretariat Daerah
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Pemilihan Penyedia
027/129/SOP/Bag.PBJ/2021
027/129/SOP/Bag.PBJ/2021
2021-06-02
2021-06-02
2021-06-02
2021-06-02

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atasa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
7. Permen PANRB No. 35 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

1. SOP Proses Utama Pengadaan Barang/Jasa
2. SOP Perencanaan Pengadaan
3. SOP Persiapan Pengadaan
4. SOP Persiapan Pemilihan Penyedia
5. SOP Pemilihan Penyedia Pascakualifikasi
6. SOP Pelaksanaan Kontrak

1. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan
2. Segala bentuk Penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana.

1. PPK:
a. Memiliki pemahaman tentang pemilihan penyedia prakualifikasi
b. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan adendum (KAK/Spesifikasi Teknis, HPS dan/atau Rancangan Kontrak) dan penerimaan laporan hasil pemilihan
c. Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa

2. Pokja Pemilihan :
a. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan pemilihan prakualifikasi/tender/seleksi
b. Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

3. Peserta :
a. Memiliki pemahaman dan kemampuan tentang pengadaan secara elektronik dan terdaftar sebagai Pelaku Usaha di SPSE, dan
b. Memiliki kemampuan untuk membuat Dokumen Penawaran

1. Komputer/scanner/printer
2. Jaringan Internet
3. Panduan Pengguna SPSE

1. Salinan berkas-berkas terkait persiapan pengadaan dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Sekretariat Kepala UKPBJ
2. Berkas-berkas terkait persiapan pengadaan dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Pokja Pemilihan

40
3
104 Hari
Kembali