1. PPK:
a. Memiliki pemahaman tentang pemilihan penyedia prakualifikasi
b. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan adendum (KAK/Spesifikasi Teknis, HPS dan/atau Rancangan Kontrak) dan penerimaan laporan hasil pemilihan
c. Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa
2. Pokja Pemilihan :
a. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan pemilihan prakualifikasi/tender/seleksi
b. Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Peserta :
a. Memiliki pemahaman dan kemampuan tentang pengadaan secara elektronik dan terdaftar sebagai Pelaku Usaha di SPSE, dan
b. Memiliki kemampuan untuk membuat Dokumen Penawaran