Form Input SOP

Dinas Kesehatan
Bidang Kesehatan Masyarakat
PENCATATAN DAN PELAPORAN KEMATIAN IBU, BAYI DAN BALITA
16 Tahun 2025
2025-02-16
2025-02-28
0000-00-00
2025-03-01
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Neonatal
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Tentang Kewajiban Untuk Melakukan Pelaporan Kematian Ibu, Bayi dan Balita Melalui Aplikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN)

SOP Pengkajian Kasus Kematian Ibu, Bayi dan Balita 

Petugas melaporkan "zero reporting"/ laporan evaluasi bulanan jika tidak ada kasus kematian paling lambat tanggal 4 setiap bulannya melalui aplikasi MPDN. 

1. Dokter, Bidan, Perawat, Tenaga Rekam Medis, Administrator Kesehatan
2. Memiliki kewenangan untuk mencatat dan melaporkan kasus kematian di fasilitas kesehatannya 
1. Alat Tulis Kantor
2. Laptop/Komputer 
3. Printer
4. Rekam Medis Pasien
5. Jaringan internet          

?

5 Menit
Kembali