Form Input SOP

Sekretariat Daerah
Bagian Hukum
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
17/000.8.3.3/III/2025
SK Sekretaris Daerah Nomor 9 tahun 2025 tentang SOP Lingkup Sekretariat Daerah
2025-03-03
2025-04-18
2025-04-18
2025-04-18

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 4 Tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 97)

3. Peraturan Daerah No3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin ( Lembaran Daerah Kota Tanggerang Tahun 2022 Nomor 4)

1. SOP Pengadministrasian Surat Masuk

Apabila Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat Miskin tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan pekerjaan tidak berjalan dengan baik.

1. Memahami Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait;

2. Memiliki Kemampuan berkomunikasi dengan baik

3. Dapat bekerjasama dengan tim;

1. Peraturan Perundang-undangan;

2. Personal Komputer/Laptop;

3. Jaringan internet;

4. Kertas Kerja;

5. Printer.

Disimpan sebagai data manual dan elektronik

6
3
8640 Menit
Kembali