Form Input SOP

Kecamatan Karawaci
Pelaksanaan Kegiatan RTLH
B/568/800.3.3/VII/2025
2025-07-14
2025-07-14
0000-00-00
2025-07-14
  1. Peraturan Walikota Tangerang No.56 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
  1. SOP Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH )
  1. Dokumen kepemilikan tidak lengkap (sertifikat atau surat keterangan dari kelurahan tidak tersedia).
  2. Keterbatasan anggaran, tidak mencukupi perbaikan yang diperlukan
  3. Adanya kenaikan harga material yang signifikan
  1. Meningkatkan Kualitas hidup warga yang kurang mampu dengan memberikan hunian yang layak, sehat, aman dan bermartabat
  2. Mewujudkan rumah dengan konstruksi standar minimum
  3. Mencegah penyakit akibat lingkungan yang tidak sehat dan lembab
  1. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan RTLH
  2. Dinas Perkim Sebagai Pelaksana Teknis Utama
  3. Kelurahan dan Kecamatan dalam proses sosialisasi dan pengawasan
  4. Masyarakat, RT, RW dan Pokmas dalam Pengajuan dan Pelaksanaan Swakelola
  1. Data Calon Peneriman Manfaat ( CPM ) yang memenuhi syarat
  • Data diri ( KTP )
  • Status Kepemilikan Rumah ( sertifikat tanah )
  • Foto Rumah
  • Lokasi rumah ( Alamat, GPS titik Kordinat )
  1. Data Teknis bangunan ( luas bangunan, kondisi kerusakan, jumlah penghuni rumah, biaya perbaikan )
  2. Dokumen Admistrasi
  • Formulir pengajuan ( oleh warga )
  • BA Verifikasi Lapangan ( oleh Dinas Perkim )
  • Surat Pernyataan Kesediaan Perbaikan (warga penerima CPM)
  • Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) oleh Dinas Perkim

 

4
30
2 Bulan
Kembali