AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Kecamatan Karawaci
Judul SOP:
Pelaksanaan Kegiatan RTLH
No SOP:
B/568/800.3.3/VII/2025
No SK Penetapan:
Tanggal Pembuatan:
2025-07-14
Tanggal Pengesahan:
2025-07-14
Tanggal SK Penetapan:
0000-00-00
Tanggal Efektif:
2025-07-14
Tanggal Revisi:
Dasar Hukum
Peraturan Walikota Tangerang No.56 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Keterkaitan
SOP Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH )
Peringatan
Dokumen kepemilikan tidak lengkap (sertifikat atau surat keterangan dari kelurahan tidak tersedia).
Keterbatasan anggaran, tidak mencukupi perbaikan yang diperlukan
Adanya kenaikan harga material yang signifikan
Kualifikasi Pelaksana
Meningkatkan Kualitas hidup warga yang kurang mampu dengan memberikan hunian yang layak, sehat, aman dan bermartabat
Mewujudkan rumah dengan konstruksi standar minimum
Mencegah penyakit akibat lingkungan yang tidak sehat dan lembab
Peralatan Perlengkapan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan RTLH
Dinas Perkim Sebagai Pelaksana Teknis Utama
Kelurahan dan Kecamatan dalam proses sosialisasi dan pengawasan
Masyarakat, RT, RW dan Pokmas dalam Pengajuan dan Pelaksanaan Swakelola
Pencatatan Pendataan
Data Calon Peneriman Manfaat ( CPM ) yang memenuhi syarat
Data diri ( KTP )
Status Kepemilikan Rumah ( sertifikat tanah )
Foto Rumah
Lokasi rumah ( Alamat, GPS titik Kordinat )
Data Teknis bangunan ( luas bangunan, kondisi kerusakan, jumlah penghuni rumah, biaya perbaikan )
Dokumen Admistrasi
Formulir pengajuan ( oleh warga )
BA Verifikasi Lapangan ( oleh Dinas Perkim )
Surat Pernyataan Kesediaan Perbaikan (warga penerima CPM)
Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) oleh Dinas Perkim
Jumlah Uraian:
4
Jumlah Pelaksana(Orang):
30
Jumlah Waktu (Hari):
2 Bulan
‹
›
×
Kembali