Form Input SOP

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak
SOP LAYANAN PENJANGKAUAN KORBAN
695 TAHUN 2025
0000-00-00
2025-08-01
0000-00-00
0000-00-00
1 Undang-undang Nomor 2 tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tangerang
2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
3 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
5 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
6 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
7 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
8 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
9 Peraturan Walikota No. 31 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
1 SOP Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
2 SOP Layanan Pengaduan Masyarakat
3 SOP Layanan Pengelolaan Kasus
4 SOP Layanan Mediasi
5 SOP Layanan Penampungan Sementara
6 SOP Layanan Pendampingan Korban
Kualifikasi Pelaksana dan Peralatan/Perlengkapan apabila tidak terpenuhi dapat mempengaruhi kualitas layanan
1 Tanggap terhadap layanan penjangkauan korban 
2 Memiliki integritas terhadap kerahasiaan informasi
3 Dapat bekerjasama dalam tim
4 Memahami tugas pokok dan fungsinya
1 Alat dan Jaringan Komunikasi
2 Alat Tulis Kantor    
3 Komputer    
4 Surat Tugas Penjangkauan Korban
5 Formulir pengaduan  
6 Formulir asesmen risiko
7 Formulir identifikasi kasus KTP/KTA
8 Informed consent (Formulir persetujuan layanan)
9 Surat rujukan layanan kedaruratan
10 Surat pelimpahan kasus yang bukan menjadi kewenangan penyelenggara layanan
11 Hasil asesmen biopsikososial (dalam laporan kasus) 
12 Rencana intervensi layanan kasus (ditulis dalam laporan kasus) 
Disimpan sebagai data elektronik dalam  Simfoni PPA dan manual
6
2 Hari
Kembali