AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Kecamatan Neglasari
Judul SOP:
SOP Pengelolaan Permintaan Informasi Publik
No SOP:
000.8.3.3/3/2025
No SK Penetapan:
Tanggal Pembuatan:
2025-01-06
Tanggal Pengesahan:
2025-08-29
Tanggal SK Penetapan:
2025-08-29
Tanggal Efektif:
2025-08-29
Tanggal Revisi:
2025-08-29
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP
Permendagri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedu Administrasi Pemerintahan
Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Keterkaitan
Peringatan
Jangka waku menjawab permohonan informasi publik adalah 10 hari kerja:
Apabila Badan Publik membutuhkan perpanjangan waktu, maka Badan Publik dapat melakukan perpanjangan waktu selama 7 hari kerja dengan memberikan surat pemberitahuan perihal perpanjangan waktu yang telah dilengkapi dengan alasan perpanjangan waktu kepada pemohon informasi publik.
Hari kerja dihitung sejak permohonan informasi publik dinyatakan lengkap oleh petugas
Kualifikasi Pelaksana
Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang unda bidang standar pelayanan publik dan pelayanan informasi publik
Mampu berkomunikasi dengan baik, secara lisan maupun tulisan
Mampu berkoordinasi dengan pihak lain dengan efektif
Memiliki kemampuan kerjasama dengan Tim Mampu mengoperasikan komputer
Peralatan Perlengkapan
Lembar kerja dan rencana kerja
Alat tulis kantor
Perangkat komputer
Jaringan internet
Pencatatan Pendataan
Disimpan dalam bentuk soft copy dan hard copy
Jumlah Uraian:
4
Jumlah Pelaksana(Orang):
3
Jumlah Waktu (Hari):
14 Hari
‹
›
×
Kembali