Form Input SOP

Kecamatan Neglasari
SOP Pengelolaan Permintaan Informasi Publik
000.8.3.3/3/2025
2025-01-06
2025-08-29
2025-08-29
2025-08-29
2025-08-29
  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP
  4. Permendagri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedu Administrasi Pemerintahan
  5. Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  1. Jangka waku menjawab permohonan informasi publik adalah 10 hari kerja:
  2. Apabila Badan Publik membutuhkan perpanjangan waktu, maka Badan Publik dapat melakukan perpanjangan waktu selama 7 hari kerja dengan memberikan surat pemberitahuan perihal perpanjangan waktu yang telah dilengkapi dengan alasan perpanjangan waktu kepada pemohon informasi publik.
  3. Hari kerja dihitung sejak permohonan informasi publik dinyatakan lengkap oleh petugas
  1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang unda bidang standar pelayanan publik dan pelayanan informasi publik
  2. Mampu berkomunikasi dengan baik, secara lisan maupun tulisan
  3. Mampu berkoordinasi dengan pihak lain dengan efektif
  4. Memiliki kemampuan kerjasama dengan Tim Mampu mengoperasikan komputer
  1. Lembar kerja dan rencana kerja
  2. Alat tulis kantor
  3. Perangkat komputer
  4. Jaringan internet

Disimpan dalam bentuk soft copy dan hard copy

4
3
14 Hari
Kembali