Form Input SOP

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak
Layanan sosialisasi
692 TAHUN 2025
692 TAHUN 2025
2025-08-01
2025-08-01
2025-08-01
2025-08-01
2025-08-01
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah.
4.  Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 57 Tahun 2020 tentang Pengembangan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga.
5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Peraturan Walikota Tangerang No. 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
7. Peraturan wali kota Tangerang Nomor 143 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.
1 SOP Layanan Konsultasi
2 SOP Layanan Penjangkauan
3 SOP Layanan Rujukan
Layanan Sosialisasi  bersifat terbuka dan untuk masyarakat umum, dilakukan atas disposisi ketua puspaga sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan 
1. Memiliki latar belakang pendidikan psikologi atau konselor
2. Memahami Konsep-konsep dasar penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
3. Mampu menjelaskan media sosialisasi dengan baik dan efektif.
4. Mampu berkomunikasi secara baik dan efektif
5. Mampu Bekerja dalam tekanan dan mampu mengambil keputusan dengan baik
1 SK    
2 Multimedia (Komputer, Internet, Printer, Scanner, dan lain-lain)
3  Alat Komunikasi dan Informasi
4 Ruangan, Meja, Kursi dan Perlengkapan Kantor Lainnya
5 Ruang Konseling
6 ATK (alat tulis kantor, kertas)
7  Ruang / Lokasi Penjangkauan
Didokumentasikan dan diarsipkan sebagai data elektronik dan manual dengan nomor registrasi layanan sosialisasi
8
3
180 Menit
Kembali