Form Input SOP

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pelayanan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) Golongan I, II, III.IVa/b
050/202-BKPSDM
050/KEP.20-BKPSDM/2020
2017-12-26
2017-12-27
2017-12-27
2017-12-27
  1. UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara
  2. PP Nomor 11 Tahun 2007 tentang manajemen PNS 
  3. Perka BKN Nomor  tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS 
  4. Perka BKN  No.26 tahun 2013 tentang pedoman pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun yang akan diberhentikan dalam pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/B ke bawah
  5. Perkada BKN No 2 TAhun 2019 tentang tata cara masa persiapan pensiun PNS
  6. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :K.26-30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2017 perihal wewenang pemberhentian PNS

SOP alur surat masuk keluar

  1. Keterlambatan pengusulan menyebabkan keterlambatan SK pensiun
  2. Monitor hasil kerja tempat produksi yaitu BKD Provinsi Banten
  3. Kesalahan redaksi yang terdapat pada SK pensiun
  • Memahami proses dan kebijakan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
  • Bahwa pensiunan PNS dikenal selain APS (atas permintaan sendiri) ada juga proses reguker BUP (batas usia pensiun) atau pensiun janda/duda
  • Memahami dan mengetahui alur dan proses dari awal sampai akhir
  • ATK
  • Komputer/ laptop
  • Flashdisk
  • Printer
  • Komputer/ data
  • Buku daftar pensiun
  • Surat edaran
  • Buku surat masuk
  • Buku surat keluar
10
10
50 Menit
Kembali