AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Judul SOP:
Pelayanan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) Golongan I, II, III.IVa/b
No SOP:
050/202-BKPSDM
No SK Penetapan:
050/KEP.20-BKPSDM/2020
Tanggal Pembuatan:
2017-12-26
Tanggal Pengesahan:
2017-12-27
Tanggal SK Penetapan:
2017-12-27
Tanggal Efektif:
2017-12-27
Tanggal Revisi:
Dasar Hukum
UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara
PP Nomor 11 Tahun 2007 tentang manajemen PNS
Perka BKN Nomor tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS
Perka BKN No.26 tahun 2013 tentang pedoman pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun yang akan diberhentikan dalam pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/B ke bawah
Perkada BKN No 2 TAhun 2019 tentang tata cara masa persiapan pensiun PNS
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :K.26-30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2017 perihal wewenang pemberhentian PNS
Keterkaitan
SOP alur surat masuk keluar
Peringatan
Keterlambatan pengusulan menyebabkan keterlambatan SK pensiun
Monitor hasil kerja tempat produksi yaitu BKD Provinsi Banten
Kesalahan redaksi yang terdapat pada SK pensiun
Kualifikasi Pelaksana
Memahami proses dan kebijakan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
Bahwa pensiunan PNS dikenal selain APS (atas permintaan sendiri) ada juga proses reguker BUP (batas usia pensiun) atau pensiun janda/duda
Memahami dan mengetahui alur dan proses dari awal sampai akhir
Peralatan Perlengkapan
ATK
Komputer/ laptop
Flashdisk
Printer
Pencatatan Pendataan
Komputer/ data
Buku daftar pensiun
Surat edaran
Buku surat masuk
Buku surat keluar
Jumlah Uraian:
10
Jumlah Pelaksana(Orang):
10
Jumlah Waktu (Hari):
50 Menit
‹
›
×
Kembali