Form Input SOP

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Bidang Kesatuan Bangsa
Pelaksanaan Lokasi Khusus
1243 Tahun 2025
2025-01-06
0000-00-00
0000-00-00
2025-01-13

'- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
 

'- Selalu lakukan pemetaan risiko sebelum memasuki lokasi.
- Gunakan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan
- Saat menjalankan fungsi deteksi dini atau intelijen, identitas ASN harus disamarkan atau dirahasiakan
- Jika situasi di lokasi eskalasi menjadi anarkis atau membahayakan fisik, segera mundur dan berkoordinasi dengan aparat keamanan (TNI/Polri). Kesbangpol berfungsi sebagai pencegah dan mediator, bukan penindak keamanan
- Petugas Kesbangpol harus menghindari terlibat dalam perdebatan atau konfrontasi yang bersifat emosional/politis dengan kelompok yang sedang dipantau atau ditangani
- Laporan hasil pelaksanaan di lokasi khusus harus faktual, objektif, dan bebas dari opini pribadi
- Seluruh temuan, hasil dialog, dan berita acara harus didokumentasikan secara rinci dan resmi sebagai bahan pertanggungjawaban dan tindak lanjut kebijakan
- Informasi yang bersifat intelijen atau sensitif terkait kerawanan politik/sosial harus dikelola dan didistribusikan hanya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan SOP kerahasiaan data.

'- Menerima Pelatihan Kewaspadaan Dini, Penanganan Konflik Sosial, atau Pendidikan Politik
- Memiliki Keahlian dalam mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis informasi strategis serta potensi ancaman di wilayah kerja.
- Memiliki keterampilan Mediasi dan Negosiasi
- Mengenal struktur sosial, budaya, dan potensi kerawanan spesifik di tingkat kecamatan/kelurahan Kota Tangerang.
- Mampu bertindak profesional, tidak memihak, dan menjunjung tinggi netralitas ASN dalam urusan politik.
- Berpengalaman dalam tugas-tugas lapangan, koordinasi antar instansi (TNI/Polri/Kejaksaan), dan pembinaan masyarakat.

'- Telepon genggam (smartphone) dengan paket data yang memadai
- Handy Talkie (HT)
- Alat tulis dan Note book (buku catatan lapangan)
- Laptop/Tablet untuk input data
- Kamera/Perangkat perekam video
- Formulir Berita Acara (BA) atau Laporan Kejadian
- Kartu identitas/Surat Tugas resmi

'- Kesbangpol menggunakan format baku untuk mengubah data mentah menjadi informasi intelijen yang siap diolah dan dilaporkan kepada pimpinan daerah dan informasi tersebut agar dirahasiakan dan digunakan sebagaimana mestinya

15
6
1200 Menit
Kembali