- D3 atau S1 (administrasi, manajemen, hukum, atau jurusan terkait)
- Pengalaman: Minimal 1-2 tahun pengalaman administrasi/kepegawaian
- Memahami peraturan cuti ASN (UU/PP, Perka BKN, Perwal/ yang berlaku)
- Menguasai prosedur administrasi cuti: pengisian format surat permohonan,
alur persetujuan, pencatatan cuti pada sistem kepegawaian