Form Input SOP

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Sekretariat
Surat Keterangan Penelitian Non Akademis
1241 Tahun 2025
2025-01-06
0000-00-00
0000-00-00
2025-01-13

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
- Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangerang No. 070/1170 Tahun 2022 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

- Penelitian Non Akademis yang Membutuhkan SKP/Rekomendasi Kesbangpol mencakup:
- Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Non-Pemerintah (NGO).
- Penelitian dari lembaga penelitian swasta/mandiri.
- Penelitian dari instansi/pihak asing (biasanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian/Badan di tingkat pusat, sebelum ke Provinsi dan Kota).
- Penelitian survei data atau riset pasar yang melibatkan pengumpulan data di lapangan dan

- Diploma (D3) atau Strata 1 (S1) Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, Ilmu Administrasi Publik/Negara, atau Hukum
- Menguasai dan memahami Regulasi
- Mampu melakukan verifikasi dan analisis substansi proposal penelitian (terutama non akademis) untuk menilai kesesuaian tujuan, objek, metode, dan lokasi penelitian dengan kebijakan daerah dan potensi kerawanan keamanan/sosial
- Mampu memberikan pelayanan dan penjelasan yang jelas kepada pemohon (peneliti) terkait persyaratan dan prosedur.

1. ATK
2. Komputer
3. Printer

- seluruh dokumen agar dilakukan penyimpanan secara tertutup baik manual maupun digital

6
3
4650 Menit
Kembali