Form Input SOP

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik
1238 Tahun 2025
2025-01-06
0000-00-00
0000-00-00
2025-01-13

- Undang-undang No.2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik
- Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
- Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
- Perundangan Kementerian Keuangan No.99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah

Waktu yang tertera dapat dilaksanakan secara lebih cepat

- Pendidikan: D3/S1 Akuntansi, Perpajakan, Manajemen Keuangan, Administrasi Publik, atau bidang terkait.
- Pengetahuan teknis: Familiar dengan administrasi keuangan daerah, SOP pencairan, NPHD, SPJ, dan dasar-dasar pertanggungjawaban anggaran.
- Menguasai MS Office (khususnya Excel), sistem keuangan daerah

1. Komputer/laptop
2. Printer
3. Scanner
4. Perangkat Lunak/Software yang digunakan untuk pencairan Banpol
5. Seluruh Persyaratan Pencairan
 

Digital arsip

10
5
21730 Menit
Kembali