Form Input SOP

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Sekretariat
Surat Keterangan Penelitian Non Akademis
1241 Tahun 2025
2025-01-06
0000-00-00
0000-00-00
2025-01-13

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
- Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangerang No. 070/1170 Tahun 2022 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

Penelitian Non Akademis yang Membutuhkan SKP/Rekomendasi Kesbangpol mencakup:
- Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Non-Pemerintah (NGO).
- Penelitian dari lembaga penelitian swasta/mandiri.
- Penelitian dari instansi/pihak asing (biasanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian/Badan di tingkat pusat, sebelum ke Provinsi dan Kota).
- Penelitian survei data atau riset pasar yang melibatkan pengumpulan data di lapangan dan

- Diploma (D3) atau Strata 1 (S1) Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, Ilmu Administrasi Publik/Negara, atau Hukum
- Menguasai dan memahami Regulasi
- Mampu melakukan verifikasi dan analisis substansi proposal penelitian (terutama nonakademis) untuk menilai kesesuaian tujuan, objek, metode, dan lokasi penelitian dengan kebijakan daerah dan potensi kerawanan keamanan/sosial
- Mampu memberikan pelayanan dan penjelasan yang jelas kepada pemohon (peneliti) terkait persyaratan dan prosedur.

1. ATK
2. Komputer
3. Printer

seluruh dokumen agar dilakukan penyimpanan secara tertutup baik manual maupun digital

6
3
4650 Menit
Kembali