Form Input SOP

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Sekretariat
SOP LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) TAHUN 2026
030/000.8.3.3/1/2026
030/000.8.3.3/1/2026
2026-01-08
2026-01-08
2026-01-08
2026-01-08

1.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;

4.       Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

5.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

6.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serata Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

8.       Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

SOP Permintaan Data Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)

Permintaan data LKjIP sangat diperlukan untuk menghasilkan LKjIP yang berkualitas. Apabila SOP tidak            

        dilaksanakan, maka penyusunan LKjIP akan terhambat dan tidak bias menyajikan data yang akurat

  1. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer;
  2. Mengetahui tugas dan fungsi organisasi;
  3. Memahami teknis penulisan surat dinas dan tata naskah persuratan;
  4. Mengetahui perjanjian kinerga dan target kinerja organisasi;
  5. Memahami tentang ketentuan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  6. Memahami prosedur monitoring dan evaluasi.

ATK, Komputer/Printer/Scanner, Jaringan Internet, dan Alat Komunikasi

Disimpan sebagai data elektronik dan manual jika suatu saat diperlukan kembali

13
6
30 Hari
Kembali