Form Input SOP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN
CASIP-01
470/Kep.14-Dukcapil/2018
2015-09-21
2018-08-10
2018-08-10
2018-08-10
2018-08-10

1. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

5. Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk

6. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan

7. Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

8. Peraturah Walikota No.69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

1. SOP PELAYANAN KTP-el

2. SOP PELAYANAN KARTU KELUARGA

1. Apabila melewati batas waktu 60 hari maka diberlakukan Perda Kota Tangerang No 5 Tahun 2011

2. Pelayanan Pencatatan Perkawinan akan tepat waktu jika berkas pengajuan lengkap dan formulir yang dibutuhkan tersedia.

1. Memahami UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2. Memahami Perda Kota Tangerang tentang Perubahan atas Perda No.4 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

3. Memahami Perda Kota Tangerang No 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Kota Tangerang

1. ATK

2. Komputer

3. Kartu Tanda Terima Berkas 

4. Buku Register

5. Box Arsip

6. Rak

7. Filling Cabinet 

8. Kutipan Akta Perkawinan

1. Pencatatan di buku register

2. Kartu Kendali

17
2
20 Hari
Kembali