Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Penyusunan Rencana Kerja
060/Kep.75-2/Sekret/2018
060/Kep.75/Sekret/2018
2018-11-09
2018-11-09
2018-11-09
2018-11-09
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  3. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  1. SOP Rapat Internal
  2. SOP Pengumpulan Data

Jika tidak dilaksanakan sesuai SOP, maka proses penyusunan Renja OPD ini tidak akan berjalan lancar.

  1. Memiliki kewenangan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja)
  2. Memiliki Kemampuan dalam menyusun program dan kegiatan OPD
  1. Renstra
  2. Format penyusunan Renja
  3. Perangkat Komputer

Rumusan rencana program dan kegiatan untuk periode satu tahun

13
4
8 Hari
Kembali