Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
SOP Mekanisme Penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat Pemerintah
Penyusunan LKIP SKPD harus sesuai dengan Sasaran dan Target RPJMD serta Perjanjian Kinerja berpedoman kepada Renja dan Renstra SKPD, serta RPJMD Kota
S 1 (Perencana Program, Anggaran dan Pelaporan)
ATK, Komputer, Renstra, Renja, Jarkin, DPA
Diunggah ke laman resmi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik