Form Input SOP

Pelayanan Permohonan Informasi Publik
065/SOP.HUMAS DAN PROTOKOL.24-SETDA/2018
065/Kep.Sekda.58-Bag.Organisasi/2018
2013-12-19
2018-09-25
2018-09-25
2018-09-25
2017-02-01

1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018

3. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

6. Peraturan walikota Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelayanan Informasi Publik

7. Keputusan walikota Nomor 800/Kep.236.BagHP/2017 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang)

1. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik

2. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik

3. SOP Sengketa Informasi

1. Jika SOP ini tidak dilaksanakan maka pemenuhan permohonan informasi kepada pemohon akan terlambat dan terjadi sengketa informasi/berimplikasi hukum

2. Keterlambatan memberikan hak pemohon akan berdampak pada kasus hukum yang sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan turunannya

1. Memahami Undang-undang KIP dan aturan perundangan pendukungnya

2. Sigap menanggapi pemohon informasi publik

3. Ramah dan responsif terhadap pemohon informasi publik

4. Dapat mengoperasikan komputer

1. Komputer dan Akses Internet

2. ATK

1. Dicatat dalam agenda

2. Buku Registrasi Permohonan Informasi Publik

7
5
10 Hari
Kembali