Form Input SOP

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
060/Kep.75-16/Sekret/2018
060/Kep.75/Sekret/2018
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
2018-09-28
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  2. Peraturan MenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

SOP Perjanjian Kinerja 

Jika tidak dilaksanakan sesuai SOP, maka proses penyusunan LAKIP ini tidak berjalan lancar

  1. Memiliki kewenangan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  2. Memiliki Kemampuan dalam menyusun dan menganalisis data kinerja OPD.
  1. Renstra OPD
  2. Format penyusunan LAKIP
  3. Dokumen Perjanjian Kinerja
  4. Data dan Informasi Capaian Kinerja OPD
  5. Laporan Realisasi Keuangan
  6. Perangkat Kompute

Indikator Kinerja, target, realisasi, dan presentase capaian kinerja

11
4
7 Hari
Kembali