Form Input SOP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN
CASIP-15
470/Kep.14-Dukcapil/2018
2015-09-21
2018-08-10
2018-08-10
2018-08-10
2018-08-10

1. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

3. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

5. Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk

6. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

7. Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

8. Peraturah Walikota No.69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

1. SOP PELAYANAN KTP-el

2. SOP PELAYANAN KARTU KELUARGA

3. SOP PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN

4. SOP PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN

1. Apabila melewati batas waktu 60 hari maka diberlakukan  Perda Kota Tangerang No 5 Tahun 2011. 

2. Pelayanan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan akan tepat waktu jika berkas pengajuan lengkap dan formulir yang dibutuhkan tersedia

1. Memahami UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

2. Memahami Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan  atas Perda  No 4 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan  Administrasi Kependudukan

3. Memahami Perda Kota Tangerang No 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Kota Tangerang

1. ATK

2. Komputer

3. Kartu Tanda Terima Berkas

4. Buku Register

5. Box Arsip

6. Rak Arsip

7. Filling Cabinet

1. Pencatatan di buku register

2.  Kartu Kendali

15
2
9 Hari
Kembali