1. UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
-
- Apabila SOP Pelaksanaan Kegiatan tidak dilaksanakan maka anggaran pelaksanaan tidak akan dikeluarkan oleh bagian keuangan
- Pendidikan Minimal SLTA / Sederajat
- Memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Pelaksanaan Kegiatan
- Sepeda Motor
- Mobil
- Komputer dan Printer
- Kamera
- ATK
- SOP Permohonan Kegiatan menjadi dasar dalam melakukan kegiatan sebagaimana tertuang dalam DPA Kecamatan Neglasari