Form Input SOP

Kegiatan Kampung-kampung
065/05-Kec.Ngl/2018
067/25-Kec.Ngl/2018
2018-09-10
2018-09-13
2018-09-13
2018-09-13

1. UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

2. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

3. PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

- Apabila SOP Pelaksanaan Kegiatan tidak dilaksanakan maka anggaran pelaksanaan tidak akan dikeluarkan oleh bagian keuangan

 

- Pendidikan Minimal SLTA / Sederajat

- Memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan

- Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Pelaksanaan Kegiatan

- Sepeda Motor

- Mobil

- Komputer dan Printer

- Kamera

- ATK

- SOP Permohonan Kegiatan menjadi dasar dalam melakukan kegiatan sebagaimana tertuang dalam DPA Kecamatan Neglasari

15
4
10 Hari
Kembali