Form Input SOP

Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Tunggal di Luar Kawasan Perumahan
065/748-Png/2018
065/Kep.31-Png/2017
2017-05-09
2017-05-09
2017-05-10
2018-10-12
2018-10-12

1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang bangunan gedung 

2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang penataan Ruang 

3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan hidup 

4. Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah

5.peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang kecamatan 

6. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembangian urusan pemerintahan antaran pemerintah, kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah

7. Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah 

8. Peraturan mentri dalam negri Nomor 4 Tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan 

9. peraturan daerah No.3 tahun 2012 tentang bangunan gedung 

10. Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota tangerang 

11. peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang retribusi perizinan tertentu 

12. peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah 

13. peraturan walikota tangerang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang pelipahan sebagaian kewewenangan walikota kepada camat 

14. Peraturan walikota tangerang nomor 22 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi terpadu satu kecamatan.

1. Aturan IPPT dan site plan 

2. Aturan pada badan pertahanan nasional terkait kepemilikan tanah 

3. aturan pada dinas perkim terkait konstrusi bangunan

4. aturan pada dinas PU dan tata ruang tentang RDTR dan RT RW 

1. Ketidak pastian waktu penerbitan surataa IMB dapat diangmrm gap menghambat 

2. kegiatan pembangunan gedung per seorangan/ Badan hukum 

3. penyesuaian SOP ini juga tercantum dari prroses kegiatan pada instansi 

4.terkait

5. berkas harus lengkap dan benar

6. proses berjalan sesuai dengan waktu yang di tentukan jika semua unsur pelaksana ada di tempat dan sarana dan prasarana mendukung 

1. memahami rencana tata ruang wilayah kotaa tangerang (RT RW) dan rencana detil tata 

2. mamapu mengoprasionalkan alat ukur 

3. mamapu membaca peta lokasi dan tata ruang  

4. mampu membuat gambar site plan

5. pendidikan minimal setingkat SMA /sederajat 

6. jumlah minimal pelaksana :

tenaga survei : 3 orang

Tim gambar : 2 orang

Pengetikan Sk : 1 orang 

Administrasi : 1 orang 

1. komputer 

2. ATK

3. alat ukur

4. kendaraan oprasional

5. kamera

6. peta rencana, tata ruang, wilayah kota angerang

7. GPS

8. sistem GIS ( peruntukan RT RW/RD TR)

-Registrasi permohonan izin 

- Entri/ up date pelayanan perizinan 

- Penomoran surat izin 

- Arsip izin yang sudah di terbitkan 

- laporan bulanan 

12
1
14 Hari
Kembali