1. UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerinthan Daerah
3. PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Pembinaan Kelompok Sosial Masyarakat
- Pelaksanaan Kegiatan Pawai Ta'aruf
- Apabila SOP Pelaksanaan Kegiatan tidak dilaksanakan maka anggaran pelaksanaan kegiatan tidak akan dikeluarkan oleh bagian keuangan
- Pendidikan Minimal SLTA
- Memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan
- Memiliki pengetahuan dan Pemahaman tentang Pelaksanaan Kegiatan
- Sepeda Motor
- Mobil
- Komputer dan Printer
- Kamera
- ATK
SOP Permohonan kegiatan menjadi dasar dalam melakukan kegiatan sebagaimana tertuang dalam DPA Kecamatan Neglasari