Form Input SOP

PELAYANAN PINDAH WNI
PPPK-05
470/Kep.14-Dukcapil/2018
2015-09-21
2018-08-10
2018-08-10
2018-08-10
2018-08-10

1. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4. Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk

5. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

6. Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

7. Peraturah Walikota No.69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

-

1. Sanksi apabila menyalahgunakan Dokumen Kependududkan sesuai UU No. 24 Tahun 2013 

2. Pelayanan Pindah WNI akan tepat waktu jika berkas pengajuan persyaratan lengkap dan sarana/fasilitas yang dibutuhkan tersedia

1. Telah mengikuti Bintek Operator SIAK 

2. Menguasai aturan peraturan yang berlaku

3. Mempunyai hak akses

1. Komputer dengan menggunakan aplikasi SIAK

2. Printer

3. Blanko KK

4. ATK

-

20
3
3 Hari
Kembali