Form Input SOP

Kecamatan Neglasari
Pemberdayaan Kader Posyandu
065/08-Kec.Ngl/2018
067/25-Kec.Ngl/2018
2018-09-10
2018-09-13
2018-09-13
2018-09-13

1. UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

2. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

3. PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

4. Permendagri No.54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Kerja Operasional Posyandu

5. SK Menteri Kesehatan No.1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Kab/Kota

6. SK Mendagri dan Otda Republik Indonesia No.53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

- DP3AP2KB

 

- Apabila SOP Pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan maka anggaran pelaksaan kegiatan tidak akan dikeluarkan oleh Bagian Keuangan

- Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Pelaksanaan Kegiatan

- Memiliki Kewenangan untuk melaksanakan kegiatan

- Mensosialisasikan Pos Pelayanan Terpadu untuk memperbaiki kualitas hidup kesehatan masyarakat khususnya ibu dan anak

- Memperkuat Koordinasi lintas sektor terkait 

- Sepeda Motor

- Mobil

- Komputer dan Printer

- Kamera

- ATK

- SOP Permohonan Kegiatan menjadi dasar dalam melakukan kegiatan sebagaimana tertuang dalam DPA Kecamatan Neglasari

17
5
38 Hari
Kembali