Form Input SOP

Kecamatan Ciledug
IPPT FUNGSI HUNIAN UTUK BANGUNAN RUMAH TINGGAL TUNGGAL DI LUAR PERUMAHAN
065 / 1 - Kec. Ciledug
470/30 TAHUN 2018
2018-07-16
2018-07-18
2018-10-22
2018-10-22

1. Undang -undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2. Undang-undang Nomor 26 tentang Penataan Ruang

3. Undang-undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan        antara Pemerintah, Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan              Administrasi Terpadu Kecamatan

8. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung

9. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang

10. Peraturan Daerah No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat              Daerah  

11. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian             Kewenangan Walikota Kepada Camat

12. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan AdministrasiTerpadu Satu Kecamatan        

1. Aturan IPPT dan Site Plan

2. Aturan pada Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah

3. Aturan pada Dinas Perkim terkait Konstruksi Bangunan

4. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang tentang RDTR dan RT/RW

1. Ketidakpastian waktu penerbitan surat IMB dapat dianggap menghambat

2. Kegiatan pembangunan gedung perseorangan/badan hukum

3. Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi 

4. Terkait

5. Berkas harus lengkap dan benar

6. Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur pelaksana ada ditempat dan sarana dan prasarana mendukung

1, Memahami Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang 

2. (RDTR)

3. Mampu membaca peta lokasi dan tata ruang

4. Mampu membuat  gambar site plan 

5. Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat

6. umlah minimal pelaksana:

Tenaga Survey : 3 Orang.

Tim Gambar : 2 Orang

Pengetikan SK : 1 Orang

Administrasi :1 Orang

1. Komputer

2. ATK

3. Alat Ukur

4. Kendaraan Operasional

5. Kamera

6. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang

7. GPS

8.Sistem GIS (Peruntukan RTRW/RDTR

- Regristrasi  permohonan izin

- Entri/ up date data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Laporan bulanan

11
7
14 Menit
Kembali