Form Input SOP

Satuan Polisi Pamong Praja
TATA NASKAH DINAS
SATPOLPP 1
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2014-11-28
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-09-28
  1. Undang –Undang Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Darah Tingkat II Tangerang;
  2. Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintanahn Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja ;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  8. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor : 800/KEP.41SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.

Pengarsipan 

  1. Petugas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai SOP akan menyebebkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
  2. Bila pelaksanaan kegiatan tidak maksimal akan menyebabkan terhambatnya pelayanan administrasi
  1. Memiliki Kemampuan memadukan dan mengkoordinasikan data
  2. Mengetahui dasar - dasar hukum pelaksanaan tugas SAtuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang
  3. Mengetahui dasar - dasar perundang - undangan 
  4. Memiliki Kompetensi sebagai pelayan masyarakat
  1. Komputer
  2. Printer
  3. ALat Tulis Kantor
  1. Disimpan sebagai data elektronik dan manual 
6
4
5 Menit
Kembali