AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Satuan Polisi Pamong Praja
Judul SOP:
TATA NASKAH DINAS
No SOP:
SATPOLPP 1
No SK Penetapan:
800/KEP.41-SATPOLPP2018
Tanggal Pembuatan:
2014-11-28
Tanggal Pengesahan:
2018-10-01
Tanggal SK Penetapan:
2018-10-01
Tanggal Efektif:
2018-10-01
Tanggal Revisi:
2018-09-28
Dasar Hukum
Undang –Undang Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Darah Tingkat II Tangerang;
Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintanahn Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor : 800/KEP.41SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
Keterkaitan
Pengarsipan
Peringatan
Petugas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai SOP akan menyebebkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Bila pelaksanaan kegiatan tidak maksimal akan menyebabkan terhambatnya pelayanan administrasi
Kualifikasi Pelaksana
Memiliki Kemampuan memadukan dan mengkoordinasikan data
Mengetahui dasar - dasar hukum pelaksanaan tugas SAtuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang
Mengetahui dasar - dasar perundang - undangan
Memiliki Kompetensi sebagai pelayan masyarakat
Peralatan Perlengkapan
Komputer
Printer
ALat Tulis Kantor
Pencatatan Pendataan
Disimpan sebagai data elektronik dan manual
Jumlah Uraian:
6
Jumlah Pelaksana(Orang):
4
Jumlah Waktu (Hari):
5 Menit
‹
›
×
Kembali