Form Input SOP

PATROLI
SATPOLPP 2
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2014-11-28
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-09-28
  1. Undang –Undang Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Darah Tingkat II Tangerang;
  2. Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintanahn Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja ;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  6. PEraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum;
  7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  9. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor : 800/KEP.41SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  1. Wawaran 
  1. Pada pelaksanaan Kegiatan Patroli setiap anggota/petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintahan Kota Tangerang wajib menjungjung tinggi norma hukum, HAM, dan etika aparatur sipil negara
  1. Memilikli pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar hukum pelaksanaan dan lingkup tugas Satuan Polisi Praja khususnya dan pemerintah daerah pada umumnya;
  2. Pemiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai dasar hukum pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  3. Menguasai, Memahami dan memiliki kecakapan teknis Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Memiliki kemampuan penyampaian maksud dan tujuan dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta dapat juga dengan bahasa daerah setempat;
  5. Memahami adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku di daerah atau wilayah kerjanya;
  6. Menguasai teknik penyampaian informasi dan komunikasi massa;
  7. Memiliki rasa percaya diri, berwibawa dan tanggung jawab yang tinggi; dan Memiliki mentalitas seorang pelayan publik
  1. Perlengkapan /pelalatan perorangan, terutama Pakaian Dinas Lapangan (PDL);
  2. Kendaraan operasional terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih sesuai standar Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Perlengkapan Pertolongan Pertama pada kecelakaan (P3K)
  4. Perlengkapan/peralatan lainnya yang dipandang dapat menunjang efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan
  1. Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip (dokumen tertulis file, dan dokumen foto)
11
5
89 Menit
Kembali