Form Input SOP

PEMBINAAN DAN PENYULUHAN
SATPOLPP 4
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2014-11-28
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-08-28
  1. Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;   

  2. Undang-Undang  Nomor  23 Tahun  2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  16  Tahun  2018  tentang  Satuan Polisi Pamong Praja;

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;

  5. Peraturan  Menteri  PAN  RB  Nomor 35 Tahun   2012             tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;

  7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun   2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;          

  8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

  9. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamonng Praja Kota Tangerang Nomor 800/KEP.41SATPOLPP/2018  tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.

                    

  1. Pengarsipan
  2. Dokumentasi Peraturan Daerah
  1. Petugas yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai  dengan SOP akan menyebabkan hambatan terhadap pelaksanaan kegiatan;

  2. Bila pelaksanaan kegiatan tidak maksimal, akan menyebabkan terus bertambahnya pelanggaran terhadap peraturan daerah.

  1. Memiliki  pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar hukum pelaksanaan dan lingkup tugas Satuan Polisi Pamong Praja khususnya dan pemerintah daerah pada mumnya;

  2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai    dasar hukum  pembinaan ketertiban umum dan      ketenteraman masyarakat;      

  3. Menguasai, memahami dan memiliki kecakapan teknis Satuan Polisi Pamong Praja;   

  4. Memiliki kemampuan menyampaikanmaksud dan tujuan dengan   Bahasa Indonesia  yang baik dan benar serta dapat   juga dengan bahasa   daerah setempat;         

  5. Memiliki kemampuan memadukan dan mengkooordinasikan data; 

  6. Memahami  adat  istiadat dan kebiasaan yang  berlaku di daerah atau wilayah kerjanya;  

  7. Menguasai teknik penyampaian informasi dan komunikasi massa;    

  8. Memiliki rasa percaya diri, berwibawa dan tanggung jawab yang tinggi;   

  9. Memiliki mentalitas seorang pelayan publik.       

  1. Komputer/laptop;

  2. Printer;

  3. Alat tulis kantor;

  4. LCD Proyektor;

  5. Kendaraan operasional;

  6. Perlengkapan/peralatan lainnya yang dipandang  dapat menunjang efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.        

  1. Laporan  pelaksanaan  kegiatan  disimpan sebagai arsip (dokumen tertulis, file dan dokumen foto).          
6
5
6 Menit
Kembali