Form Input SOP

Satuan Polisi Pamong Praja
PENERTIBAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGEMIS DAN PENGAMEN
SATPOLPP 5
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2014-11-28
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-09-28
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat  II Tangerang;
  2. Undang-Undang   Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor 54Tahun  2011 tentang  Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen

  8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  10. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor 800/KEP.41-SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.

  1. Penyelidikan
  2. Penyidikan

Pada   pelaksanaan kegiatan penertiban anak jalanan,  gelandangan, pengemis  dan  pengamen,setiap  anggota/  petugas  Satuan  Polisi  Pamon Praja Pemerintah Kota Tangerang wajib menjunjung tinggi norma hukum HAM dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN).

  1. Memahami  dasar-pelaksanaan dan lingkungnan tugas Satuan Polisi Pamong Praja;
  2.   Menguasai teknik penyampaian informasi dan komunikasi massa;
  3. Menguasai, memahami dan memiliki kecakapan teknis Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Memiliki   inisiatif   dan   mampu   melakukan antisipasi perkembangan situasi lapangan;
  5. Memiliki mentalitas seorang pelayan publik.
  1. Perlengkapan/peralatan perorangan
  2. Kendaraan Operasional;
  3. Kelengkapan   Pertolongan   Pertama   Pada Kecelakaan (P3K);
  4. Perlengkapan/peralatan lainnya yang dianggap dapat menunjang  efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
  1. Laporan   pelaksanaan   kegiatan   disimpan  sebagai arsip.
10
5
79 Menit
Kembali