Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen
Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor 800/KEP.41-SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pada pelaksanaan kegiatan penertiban anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen,setiap anggota/ petugas Satuan Polisi Pamon Praja Pemerintah Kota Tangerang wajib menjunjung tinggi norma hukum HAM dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN).