AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Satuan Polisi Pamong Praja
Judul SOP:
PENERTIBAN BANGUNAN
No SOP:
SATPOLPP 6
No SK Penetapan:
800/KEP.41-SATPOLPP2018
Tanggal Pembuatan:
2014-11-28
Tanggal Pengesahan:
2018-10-01
Tanggal SK Penetapan:
2018-10-01
Tanggal Efektif:
2018-10-01
Tanggal Revisi:
2018-09-28
Dasar Hukum
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
1993
tentang
Pembentukan
Kotamadya
Daerah
Tingkat II Tangerang;
Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
2002
Tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
Tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan
Pemerintah
Nomor
36
Tahun
2005
Tentang
Peraturan
Pelaksanaan
2005
Tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
2002
tentang Bangunan Gedung;
Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja
;
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Republik
Indonesia
Nomor 32 Tahun 2010 Tentang
Pedoman
Pemberian
Izin
Mendirikan
Bangunan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun
2011
tentang
Standar
Operasional
Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun
2012
tentang
Pedoman
Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan;
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur;
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Tangerang Nomor 800/KEP.41-
SATPOLPP/2018 tentang Standar
Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan
Satuan Polisi Pamong Praja.
Keterkaitan
Penyelidikan
Penyidikan
Penyuluhan
Koordinasi Instansi terkait
Peringatan
Petugas harus melaksanakankegiatan
sesuai
SOP,
karena
bila
tidak,
akan menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penertiban
Bila pelaksanaan penertiban tidak maksimal, maka akan terus bertambahnya pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
Kualifikasi Pelaksana
Mengetahui pengetahuan dan pemahaman mengenai
peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenaidasar hukum pelaksanaan dan lingkup tugas
Satuan
Polisi
Pamong
Praja
khususnya
dan Pemerintah Daerah pada umumnya;
Mengetahui pengetahuan dan pemahaman mengenai
dasar
hukum
pembinaan
ketertiban umum
dan
ketentraman masyarakat;
Menguasai,
memahami
dan
memiliki
kecakapan
yeknis Satuan Polisi Pamong Praja;
Memiliki kemampuan menyampaikan maksud dan
Bahasa Indonesia yang abik dan serta dapat juga dengan Bahsa Daerah Setempat;
Memahami
adat
istiadat
dan
kebiasaan
yang
nerlaku di daerah atau wilayah kerjanya;
Menguasai
teknik
penyampaian
informasi
dan
komunikasi massa;
Memiliki rasa percaya diri, berwibawa dan tanggung
jawab yang tinggi;
Mampu menarik simpati masyarakat;
Bersedia
menerima
saran
dan
kritik
masyarakat
serta mampu mengidentifikasi masalah dan
6memberikan alternatifpemecahan masalah tanpa mengurangi tugas pokoknya;
Peralatan Perlengkapan
Surat Tugas
Kartu tangda anggota resmi
Perlengkapan/ perorangan, terutama Pakaian Dinas Lapangan (PDL);
Kendaraan operasional terdiri dari kendaraan roda
dua atau roda empat yang sesuai standar
Satuan
Polisi
Pamong
Praja,
yang
dilengkapi
dengan pengeras suara dan perlengkapan lainnya;
Perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
Perlengkapan
/perlatan lainnya yang dipandang dapat menunjang efektifitas dan efesiensi
pelaksanaan kegiatan, yaitu alat pelindung diri (topi
/helm/tameng, masker, sarung tangan
serta perlengkapan pendukung lain (linggis
serta perlengkapan pendukung lain (linggis
martil,
golok,
tambang,
gergaji,
dan
alat
berat
backhoe/excavator/shovel).
Pencatatan Pendataan
Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip
(dukuemen tertulis dan dukumen foto)
Jumlah Uraian:
10
Jumlah Pelaksana(Orang):
5
Jumlah Waktu (Hari):
79 Menit
‹
›
×
Kembali