Form Input SOP

PENERTIBAN BANGUNAN
SATPOLPP 6
800/KEP.41-SATPOLPP2018
2014-11-28
2018-10-01
2018-10-01
2018-10-01
2018-09-28
  1. Undang-Undang  Nomor  2  Tahun 1993 tentang  Pembentukan  Kotamadya  Daerah Tingkat II Tangerang;
  2. Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2002 Tentang Bangunan Gedung;
  3. Undang-Undang  Nomor  23 Tahun  2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  36  Tahun 2005   Tentang   Peraturan   Pelaksanaan 2005   Tentang   Peraturan   Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2002 tentang Bangunan Gedung;
  5. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  6. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Republik Indonesia  Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Pedoman   Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun  2011  tentang  Standar  Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  8. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012    tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  10. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
  11. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  12. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  13. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Nomor 800/KEP.41- SATPOLPP/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  1. Penyelidikan
  2. Penyidikan
  3. Penyuluhan
  4. Koordinasi Instansi terkait
  1.  Petugas harus melaksanakankegiatan sesuai   SOP,   karena bila tidak, akan menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penertiban
  2. Bila pelaksanaan penertiban tidak maksimal, maka akan terus bertambahnya pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
  1. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenaidasar hukum pelaksanaan dan lingkup tugas Satuan Polisi Pamong Praja khususnya dan Pemerintah Daerah pada umumnya;
  3. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar  hukum pembinaan ketertiban umum  dan ketentraman masyarakat;
  4. Menguasai,  memahami  dan  memiliki  kecakapan yeknis Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Memiliki kemampuan menyampaikan maksud dan Bahasa Indonesia yang abik dan serta dapat juga dengan Bahsa Daerah Setempat;
  6. Memahami  adat  istiadat  dan  kebiasaan  yang nerlaku di daerah atau wilayah kerjanya;
  7. Menguasai  teknik  penyampaian  informasi  dan komunikasi massa;
  8. Memiliki rasa percaya diri, berwibawa dan tanggung jawab yang tinggi;
  9. Mampu menarik simpati masyarakat;
  10. Bersedia  menerima  saran dan kritik masyarakat serta mampu mengidentifikasi masalah dan
  11. 6memberikan alternatifpemecahan masalah tanpa mengurangi tugas pokoknya;
  12.  
  1. Surat Tugas
  2. Kartu tangda anggota resmi
  3. Perlengkapan/ perorangan, terutama Pakaian Dinas Lapangan (PDL);
  4. Kendaraan operasional terdiri dari kendaraan roda dua atau roda empat yang sesuai standar Satuan  Polisi  Pamong  Praja, yang dilengkapi dengan pengeras suara dan perlengkapan lainnya;
  5. Perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
  6. Perlengkapan/perlatan lainnya yang dipandang dapat menunjang efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan, yaitu alat pelindung diri (topi/helm/tameng, masker, sarung tangan serta perlengkapan pendukung lain (linggis serta perlengkapan pendukung lain (linggis martil,  golok,  tambang,  gergaji, dan alat berat backhoe/excavator/shovel).
  1. Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip (dukuemen tertulis dan dukumen foto)
10
5
79 Menit
Kembali